LUWUK TIMES – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Jumat (2/1) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama belasan paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di penginapan tersebut.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.
Seorang pria berinisial ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, diamankan dalam operasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu yang pelaku simpan dalam pembungkus rokok.
Termasuk satu unit telepon genggam yang dugaan kuat untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sejak awal tahun.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. *













