Advertising

Example floating
Example floating

Awal 2026, Polisi Gerebek Penginapan di Luwuk, 12 Sachet Sabu Diamankan

Sofyan
ZM (33) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, diamankan polisi karena memiliki 12 sachet sabu
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Jumat (2/1) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama belasan paket narkotika jenis sabu.

IMG-20260829-WA0006

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di penginapan tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Salurkan Sembako di Luwuk, Bunta dan Nuhon

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Seorang pria berinisial ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu yang pelaku simpan dalam pembungkus rokok.

Termasuk satu unit telepon genggam yang dugaan kuat untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sejak awal tahun.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. *