LUWUK TIMES, Banggai – Aksi nekat komplotan pencuri yang kerap meresahkan dan merusak infrastruktur keindahan Kota Luwuk akhirnya terhenti.
Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menggulung tiga pelaku spesialis pencurian kabel di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Luwuk, Rabu (24/6/2026) sore.
Ketiga pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut berinisial RA (21), BA (17), dan AA (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan, komplotan ini menyasar kabel jenis NYY 2X2, 4X4 serabut, serta kawat dengan total panjang mencapai 200 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah melancarkan aksi kriminal ini sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2025 dan kembali mengulanginya pada 22 Juni 2026.
“Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi. Cara yang mereka gunakan tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan,” tutur AKP Nur Arifin.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pemuda ini berbagi peran agar proses pencurian berjalan mulus.
Namun, pelarian mereka berakhir setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk besi tembaga seberat 8 kilogram yang kondisinya sudah dikupas dan siap jual.
Kasus ini mendapat atensi khusus dari Polres Banggai. Pasalnya, dampak dari pencurian kabel ini langsung merugikan masyarakat luas, terutama terganggunya sistem penerangan dan sarana prasarana publik di ikon wisata kota, Teluk Lalong.
“Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Nur Arifin memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka dipastikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. *


