Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram

oleh -1053 Dilihat
oleh
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kg

LUWUK TIMES – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Kali ini barang haram yang diamankan tersebut seberat kurang lebih 30 kilogram pada wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025) lalu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, memimpin langsung penangkapan satu unit Speed boad yang baru saja merapat di pantai Desa Kapas Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli.

Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan ini setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 bulan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Pribadi Sembiring, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Polres Banggai Serahkan 2 Wanita Tersangka Kepemilikan 30 Sachet Sabu ke Kejaksaan

Pribadi Sembiring menyebut, ini jaringan lama yang pihaknya buru sejak 2021.

“Akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli,” katanya.

“Saat tertangkap dalam speed boad ada tiga terduga pelaku sebagai kurir. Dan 2 karung masing-masing berisi 15 paket besar narkotika sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” jelas Pribadi Sembiring.

Tersangka masing-masing berinisial JK (68) warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28).

“Keduanya warga Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan ketiganya kini masih kami lakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng,” ujarnya.

Kapal Perintis 

Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan. Ia menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, Ia menuju rumah HS Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Remaja Pelaku Pencurian HP di Luwuk Ini Diamankan Polisi

Pribadi Sembiring menambahkan, JK dan HS menggunakan speed boad menuju ke Semporna, Malaysia. Untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang merupakan anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.

Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali ke rumah HS.

Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S. Yang ikut menumpang speed boat tersebut.

“Mereka sempat berhenti pada beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar. Sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Sembiring.

Baca Juga:  Tiga Kasus Rampung di Tangan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai

“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.

“Jika kami asumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan tersitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.