DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polisi Segel Tempat Hiburan Malam D’Club Estrella Luwuk

756
×

Polisi Segel Tempat Hiburan Malam D’Club Estrella Luwuk

Sebarkan artikel ini
Barang bukti miras yang diamankan Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times.ID— Komitmen Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, kembali dipertontonkannya ke publik.

Kali ini tidak tanggung-tanggung, orang nomor wahid di Mapolres Banggai ini harus menyegel tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, lantaran diduga kuat menjual barang haram tersebut.

Selain menyegel, polisi juta menyita ratusan botol minuman dari berbagai merk dan satu orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang S.T.K, S.IK kepada Luwuk Times Minggu (13/06) menjelaskan, pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 wita, Unit Buser Polres Banggai bersama Unit Idik 2 Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.

Baca:  Pesan Jaksa Agung pada 18 Kajati : Amanah dan Kedepankan Hati Nurani

Saat itu pula, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Idik 2 Ipda Deckha Rian S.TR.K dan Kanit Opsnal Ipda Toman Febriandi S.TR.K beserta anggota langsung mendatangi TKP.

“Kami langsung merespon laporan masyarakat,” kata Adi Herlambang.

Setibanya di TKP, pihaknya sambung Kasat Reskrim, kemudian melakukan pemeriksaan tentang perizinan minuman keras.

“Ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran minuman keras dari instansi terkait. Kemudian tim langsung police line area tempat hiburan, mengamankan pelaku, dan barang bukti minuman keras ke Mako Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adi Herlambang.

Baca:  Usai Teguk Saguer Lima Liter, Pemuda Ini “Bakacau”

“Kami juga mengamankan JW (51) di TKP. Dia diduga pelakunya,” sambung Kasat Reskrim.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan Polres Banggai:

  • 267 Botol Bir Bintang
  • 183 Botol Bir Anker
  • 435 Botol Bir Guines / Hitam
  • 6 Botol Martel
  • 6 Botol Chivas
  • 6 Botol Red Label
  • 7 Botol Jameson
  • 3 Botol Macallan
  • 1 Botol Joger Meiffer
  • 1 Botol Captain Morgan
  • 1 Botol Jackdaniel
  • 43 Botol Soju
  • 2 Lembar Nota / Bill
  • 6 Lembar Price Botol. *
error: Content is protected !!