Polres Banggai Serahkan 2 Wanita Tersangka Kepemilikan 30 Sachet Sabu ke Kejaksaan

oleh -1238 Dilihat
oleh
Dua tersangka wanita, AI (27) warga Bunta dan YM (32) warga Luwuk Utara, diserahkan bersama barang bukti berupa 30 sachet narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terkemas pada plastik bening.

LUWUK TIMES — Dua tersangka wanita, AI (27) warga Bunta dan YM (32) warga Luwuk Utara, diserahkan bersama barang bukti berupa 30 sachet narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terkemas pada plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., SH, MH, menjelaskan, Kamis (13/11/2025), penyidik Satnarkoba telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Baca Juga:  Mencuri Receiver CCTV dan Wifi, Warga Maahas Ini Diamankan Resmob Polres Banggai

Kedua tersangka terlibat tindak pidana Narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, AI tertangkap pada ruas jalan trans Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara. Saat itu sedang mengantri pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan YM di rumahnya pada Rabu (16/7) pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:  Unggah Status Hoax, Polres Banggai Amankan Oknum PNS Asal Luwuk Utara

Penangkapan ini setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Ada perempuan yang memesan sabu-sabu dari seseorang perempuan yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai pada Minggu (13/7).

Saat tertangkap AI sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 sachet dan YM tertangkap tangan menyimpan 7 sachet sabu.

Baca Juga:  Jalan Samping GOR Kilongan Luwuk Utara Gelap Gulita

“Barang haram tersebut hendak mereka perjualbelikan. Namun belum sempat sudah keburu kami amankan dalam hal ini penyidik Satnarkoba. Keduannya kini menunggu jadwal persidangan Pengadilan Negeri Luwuk,” tandas Kasat, AKP Hamid. *

No More Posts Available.

No more pages to load.