ADVERTISEMENT
Kriminal

Mencuri Receiver CCTV dan Wifi, Warga Maahas Ini Diamankan Resmob Polres Banggai

986
×

Mencuri Receiver CCTV dan Wifi, Warga Maahas Ini Diamankan Resmob Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Mencuri receiver CCTV dan wifi, pria ini diamankan Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuktimes.id— Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, baru sadar receiver CCTV dan Wifi Indihome miliknya telah raib.

Ia pun melapor ke SPKT Polres Banggai.

Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku teridentifikasi.

Diamankanlah HB (40) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Baca:  Kedapatan Seludupkan Narkoba ke Sel Polisi, Begini Modusnya

Ia tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari.

Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar.

Keadaan sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita di rumahnya,” ujar AKP Tio.

Baca:  Asyik Pakai Sabu, Dua Nelayan di Touna Ditangkap Polisi

Ditambahkan Kasat total kerugian sekitar Rp3 Juta.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. *