Advertising

Example floating
Example floating

Mencuri Receiver CCTV dan Wifi, Warga Maahas Ini Diamankan Resmob Polres Banggai

Sofyan
Mencuri receiver CCTV dan wifi, pria ini diamankan Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuktimes.id— Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, baru sadar receiver CCTV dan Wifi Indihome miliknya telah raib.

Ia pun melapor ke SPKT Polres Banggai.

Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku teridentifikasi.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Diamankanlah HB (40) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Ia tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari.

Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar.

Keadaan sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Keponakan Curi Motor Tante Sendiri di Moilong, Polsek Toili Bekuk Pelaku

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita di rumahnya,” ujar AKP Tio.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Ditambahkan Kasat total kerugian sekitar Rp3 Juta.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. *

-->