Sebulan Belum Ada Kepastian, LAIGAN HUKUM Desak Polres Banggai Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan Perempuan di Bunta

oleh -150 Dilihat
oleh
Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, S.H

LUWUK TIMES, Bunta – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LAIGAN HUKUM) mendesak Polres Banggai memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang perempuan warga Desa Tombongan Ulos, Kecamatan Bunta.

Desakan tersebut disampaikan Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, S.H., selaku kuasa hukum korban, Pardina (46), yang hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polsek Bunta.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Luwuk Times, Senin (08/06/2026) tadi malam, Irfan Bungaadjim menjelaskan, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT/Sek-Bta/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 3 Mei 2026.

Namun, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Irfan, kliennya berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta informasi yang jelas terkait perkembangan perkara yang dilaporkannya.

“Korban telah menempuh jalur hukum yang sah. Karena itu negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Irfan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Tombongan Ulos.

Saat itu korban berada di rumah orang tuanya dan diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.