Sebulan Belum Ada Kepastian, LAIGAN HUKUM Desak Polres Banggai Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan Perempuan di Bunta

oleh -156 Dilihat
oleh
Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, S.H

LAIGAN HUKUM menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Akan tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap perempuan sebagai korban.

Hingga saat ini, kata Irfan, korban masih merasakan trauma dan kekhawatiran karena para terlapor masih berada di lingkungan yang sama dengan tempat tinggalnya.

“Yang sedang diperjuangkan dalam perkara ini bukan sekadar penegakan satu pasal pidana, melainkan perlindungan terhadap hak seorang perempuan yang mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujarnya.

LAIGAN HUKUM meminta Kapolres Banggai untuk memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara.

Yakni dengan memastikan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai aturan, menjamin hak korban memperoleh informasi perkembangan kasus secara berkala, serta memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar tidak ada hambatan administratif maupun non-administratif yang dapat menghambat penegakan hukum.

Meski demikian, LAIGAN HUKUM menegaskan tetap menghormati independensi penyidik dan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku. Keadilan juga tentang memastikan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, penghormatan atas martabatnya, dan kepastian hukum dari negara,” tutup Irfan.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Banggai dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. *