BANGGAI, LUWUK TIMES— AL (22) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai ini diamankan personel Polsek Toili, lantaran terduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin, Jumat (18/7/2025) sore.
Demikian informasi Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan kepada media ini, Sabtu (19/07/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga. Dan selanjutnya pihaknya melalukan serangkaian penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berasal dari Kota Luwuk yang membawa obat-obatan jenis THD di Desa Rusa Kencana,” ungkapnya.
“Kami langsung mengembangkan kasus ini dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” sambung Raden.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menyita barang bukti 2.000 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), sebuah HP Realmi dan uang tunai Rp. 244 Ribu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. *









