LUWUK TIMES— Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai kritik banyak warga Banggai.
Bagi hasil parkir antara pihak ketiga selaku pelaksana (Celebes Kreator) dengan RSUD Luwuk, timpang. Sebab pihak pelaksana mendapat 55 persen. Sementara RSUD Luwuk hanya 45 persen.
Bur, salah seorang warga Kota Luwuk Rabu (24/09/2025) menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai perlu mengevaluasi kerja sama parkir dengan pihak ketiga.
Pasalnya, pihak pengelola Celebes Kreator menerima manfaat lebih besar.
Jika kita menilik investasi yang pada usaha ini yang nampak hanya barrier gate (palang parkir otomatis) untuk membatasi akses keluar masuk kendaraan. Sementara marka parkir tidak terlihat.
“Harusnya ada marka parkir. Apakah berwarna kuning atau putih untuk mengatur ruang untuk kendaraan,” katanya.
Jika investasinya tidak terlalu besar, sementara bagi hasilnya pihak ketiga mendapat lebih besar. Hal itu kurang tepat.
“Harusnya RSUD Luwuk yang menerima lebih besar. Bukan sebaliknya seperti yang terjadi saat ini. Paling tidak pembagiannya, Fifty-Fifty (sama besar),” ucapnya.
Kontrak Berakhir 2027
Menjawab pertanyaan terkait penanganan parkir, Direktur RSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim menjelaskan, kontrak kerja sama penangan parkir antara Celebes Kreator dengan RSUD Luwuk sampai tahun 2017.
“Semua investasi seperti palang parkir otomatis (barrier gate) dan perangkat lain berasal dari Celebes Kreator. Setelah kontrak berakhir tahun 2027 peralatan tersebut akan jadi RSUD Luwuk,” katanya.
Bicara soal bagi hasil pendapatan parkir, Yusran menjelaskan, pembagian parkir perusahan mendapat 55 persen dan RSUD Luwuk mendapat jatah 45 persen.













