BANGGAI, Luwuktimes.id—Aparat kepolisian dari Polsek Luwuk, mengamankan seorang anak berinsial RA (32) di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran tega menganiaya ibu kandungnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban berinisial R (53), Kamis (2/5/2024), sekitar pukul 10.00 Wita.
Ptl Kapolsek Luwuk AKP Steven Lewaherilla menjelaskan, saat itu Bhabinkamtibmas Bripka Danang AS sedang melaksanakan sambang dan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa penganiayaan di Desa Bubung.
“Atas informasi itu anggota langsung bergerak cepat menuju TKP,” katanya.
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap ibu kandung ini dilakukan pelaku dengan cara menggunakan tangan.
Penganiayan ini terjadi, lanjut Steven, berawal saat pelaku meminta nasi kepada adik perempuannya.
Akan tetapi nasi belum ada dikarenakan sibuk berjualan di kios. Kemudian terjadilah adu mulut antara pelaku dengan adiknya tersebut.
“Melihat kejadian itu ibunya mencoba melerai pertengkaran kedua anaknya. Akan tetapi pelaku yang dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus langsung menjambak rambut ibunya dan sempat terseret,” katanya.
Ia juga mengatakan tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan barang-barang dalam rumah seperti membanting travol, kipas angin, dan lain sebagainya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, anggotanya kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan,” tutupnya. *
Discussion about this post