Advertising

Taman Kota di Luwuk Disulap Jadi Dermaga Pribadi, Warga Marah: Pemda Banggai Jangan Tutup Mata

Sofyan
Taman Kota di Luwuk Kabupaten Banggai disulap jadi dermaga pribadi. (Foto Istimewa)
A-AA+A++

Warga: Pak Bupati Banggai saja punya speed, tapi tidak pernah bikin dermaga pada kawasan itu


LUWUK TIMES – Taman kota yang berada di belakang Luwuk Shopping Mall (LSM) dugaan kuat telah beralih fungsi secara ilegal.

Kawasan ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi fasilitas publik itu kini justru berubah menjadi dermaga pribadi.

Bahkan lengkap dengan sandaran perahu dan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Keluarga Korban Kecelakaan di Luwuk Bantah Informasi Polisi: AM Pakai Helm saat Kejadian

Kondisi tersebut menuai kecaman warga. Salah satunya datang dari Edi Strada, warga Jalan Rajawali Luwuk sekaligus pemilik kapal fiber.

Ia menilai pemerintah daerah dan dinas terkait harus tegas. Dan jangan terkesan membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi pada ruang publik.

“Pak Bupati Banggai saja punya speed, tapi tidak pernah bikin dermaga pada kawasan itu,” tegas Edi kepada Luwuk Times, Jumat (06/02/2026).

Menurutnya, keberadaan dermaga tersebut wajib ditertibkan dari lokasi taman kota. Jika tidak, Edi khawatir pelanggaran serupa akan menjalar dan ditiru oleh pemilik perahu lainnya.

Baca Juga:  Tabrakan Motor Beat dan Mobil Carry di Bundaran Tugu Adipura Luwuk

“Kalau dinas terkait tidak tegas, besok lusa perahu atau speed lain juga akan bikin dermaga sendiri. Ini jadi preseden buruk,” ujarnya.

Tak hanya melanggar fungsi taman kota, keberadaan dermaga itu juga disebut menyebabkan kawasan menjadi kumuh.

Di atas dermaga tampak tumpukan sampah, bahkan ditemukan aktivitas penyimpanan BBM jenis pertalite, yang berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga:  Resmi Terpilih Aklamasi, Eko Prasetyo Pimpin Karang Taruna Kelurahan Baru: Agus Damalante Kobarkan Semangat Sinergi Pemuda dan Pemda

Warga mendesak Pemkab Banggai, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP segera turun tangan, menertibkan lokasi, serta mengembalikan fungsi taman kota sebagaimana mestinya.

Jika pembiaran terus terjadi, publik menilai pemerintah daerah gagal menjaga aset ruang publik dan abai terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. *

Reporter Sofyan Labolo