LUWUK TIMES, Luwuk – Kuasa hukum ahli waris Salim Albakar, Supriyanto Suludani, S.H., meminta warga yang mendiami kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tanpa alas hak atau dokumen kepemilikan sah untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Langkah ini ditegaskan menyikapi dinamika pengosongan lahan Tanjungsari yang kerap terganjal isu “dualisme putusan” Mahkamah Agung (MA).
Meski seluruh perlawanan hukum di tingkat peradilan telah kandas dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk Times, Minggu (23/08/2026) tadi malam, Supriyanto, yang juga mantan aktivis dan tim pendamping warga Tanjung, menilai, klaim dualisme putusan kerap dijadikan tameng oleh pihak tertentu untuk menunda eksekusi hak ahli waris Salim Albakar.
“Berdasarkan pendataan tahun 2018, sebagian besar warga yang bertahan di lokasi tidak memiliki dokumen hukum atau dalil kepemilikan yang sah. Lebih dari separuh penghuni hanya menempati lahan atas dasar izin pinjam pakai atau sewa,” ujar Supriyanto.
Surip-sapaanya akrabnya menjelaskan, sengketa lahan Tanjungsari yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk sejak delapan tahun lalu kini bergeser dari ranah perdata menjadi perdebatan publik.
Penolakan di luar persidangan yang dibungkus atas nama warga dinilai membentuk persepsi seolah-olah terjadi konflik agraria struktural.
Isu dualisme ini kembali mengemuka setelah Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mengeluarkan hasil kajian yang mencatat adanya dua putusan bertentangan atas objek yang sama, yakni Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 (ahli waris Datu Adam) dan Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 (ahli waris Salim Albakar).
Hasil kajian tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 29 Desember 2025, yang memuat pertimbangan penundaan pengosongan lahan atas dasar kemanusiaan dan stabilitas.
Namun, Surip menegaskan, dalil pertentangan dua putusan tersebut merupakan isu lama yang telah berulang kali diuji dan ditolak resmi oleh Mahkamah Agung.
Jejak penolakan tercatat pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 655 PK/Pdt/2000 tertanggal 13 Oktober 2003, yang menolak permohonan PK dari pihak Hadin Lanusu dan kawan-kawan.
Selain itu, upaya perlawanan perdata yang diajukan kubu Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam lewat gugatan Nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk juga gugur secara beruntun di seluruh tingkatan peradilan.
Pertam, PN Luwuk menolak perlawanan pada 23 Januari 2017.
Kedua, Pengadilan Tinggi Palu menguatkan putusan tersebut lewat Putusan Nomor 35/PDT/2017/PT PAL pada 16 Agustus 2017.
Sedang ketiga, Mahkamah Agung memutus Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 pada 3 Mei 2018 dengan menyatakan permohonan kubu Datu Adam tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dengan gugurnya seluruh tahapan perlawanan hukum tersebut, eksistensi Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 menjadi satu-satunya rujukan hukum yang mengikat atas objek lahan Tanjungsari.
Secara yuridis, langkah PN Luwuk untuk melanjutkan tahapan pencocokan objek (konstatering) dan eksekusi memiliki fondasi hukum yang kuat.
Pihak ahli waris berharap kepastian hukum dapat segera ditegakkan tanpa terhambat intervensi kebijakan di tingkat eksekutif. *










