Internasional

Afrika Selatan Beber Kejahatan Perang Genosida Israel di Sidang Mahkamah Internasional

234
×

Afrika Selatan Beber Kejahatan Perang Genosida Israel di Sidang Mahkamah Internasional

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo

Sekretaris Jenderal PBB menggambarkan Gaza sebagai kuburan anak-anak, dan penderitaan fisik dan psikologis warga Palestina tidak dapat digambarkan

Suasana sidang Mahkamah Internasional. Menteri Kehakiman Afrika Selatan membeberkan fakta demi fakta kejahatan perang genosida Pendudukan Israel terhadap warga sipil Jalur Gaza, Palestina. (Foto: Antara News)

Luwuktimes.id— Sidang genosida kejahatan perang Pendudukan Israel terhadap warga Jalur Gaza, Palestina di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) dimulai, Kamis (11/1/2024).

Di momen sidang Mahkamah Internasional, perwakilan Afrika Selatan (Afsel) membeberkan beragam fakta perang genosida menyasar warga sipil Jalur Gaza yang telah berlangsung selama 96 hari sejak ‘Badai Al-Aqsha’ 7 Oktober 2023.

“Selama 96 hari terakhir, Israel melancarkan serangan ke Gaza yang dianggap paling kejam dalam sejarah,” demikian penegasan perwakilan Afsel seperti dikutip dari laporan wartawan Ismail Abu Umar, Kamis (11/1/2024) malam ini.

Perwakilan Afsel itu menyebut bahwa Pendudukan Israel telah lolos dari hukuman sejak tahun 1948. Bahkan, Israel menjadikan rakyat Palestina tunduk pada rezim apartheid.

“Penghancuran dan kekerasan tidak dimulai pada tanggal 7 Oktober, melainkan beberapa dekade yang lalu. Orang-orang Palestina telah menjadi sasaran penganiayaan, dan selama bertahun-tahun Israel telah melakukan pengepungan di Jalur Gaza,” ungkap duta Afsel di sidang mahkamah internasional itu.

Baca:  Sikap Menlu RI di PBB, Retno Marsudi: Hentikan Kengerian yang Dihadapi Warga Palestina

Menteri Kehakiman Afrika Selatan menyebut bahwa masa depan warga Palestina di Gaza bergantung pada keputusan pengadilan dalam kasus ini.

“Israel mengepung Gaza dan mencegah masuknya melalui darat dan laut, dan Israel merupakan entitas pendudukan. Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza dan melanggar Konvensi Pencegahan Kejahatan Genosida,” ungkap Menteri Kehakiman Afsel.

error: Content is protected !!