Advertising

Example floating
Example floating

Bupati Banggai Amirudin Kembali Raih Penghargaan Nasional dari Ombudsman RI

Sofyan
Bupati Banggai H. Amirudin (ketiga dari kanan)
A-AA+A++

Dari 168 pemerintah kabupaten yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Banggai menempati peringkat tertinggi secara nasional


LUWUK TIMES – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP, MP, MM, kembali menorehkan prestasi membanggakan tingkat nasional.

Kali ini, Pemerintah Kabupaten Banggai meraih Penghargaan Nasional Opini Tanpa Maladministrasi dengan Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.

IMG-20260829-WA0006

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, SH, M.Hum, PhD, bertempat Aula Lantai I Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/01/2026).

Baca Juga:  Kunci Arah Pembangunan Banggai 2027 Resmi Digenggam, Bupati Amirudin: Fokus Hasil, Bukan Fungsi

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa kepada Luwuk Times memberi penjelasan.

Capaian ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Piagam penghargaan

“Prestasi ini bukan sekadar memenuhi standar. Tetapi mencerminkan komitmen tinggi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi dan berpihak kepada masyarakat,” ungkap Muhlis.

Baca Juga:  Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian LPG 3 Kg, Pelanggar Kena Sanksi

Dari 168 pemerintah kabupaten yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Banggai menempati peringkat tertinggi secara nasional.

Selanjutnya Kabupaten Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Gresik, Jember, dan Sidoarjo.

Penghargaan ini juga menjadi istimewa. Itu karena menggunakan metode penilaian baru yang mulai diterapkan Ombudsman RI sejak tahun 2025.

Baca Juga:  Langkah Sempurna, Tim Bola Voli Putra Banggai Tumbangkan Donggala

Sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Tapi kini penilaian diarahkan pada pencapaian pelayanan publik tanpa maladministrasi pada lingkungan pemerintah daerah.

Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Bupati Banggai H. Amirudin turut didampingi oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah serta pejabat terkait lainnya. *

Reporter Sofyan Labolo