Dewan Adat Kabupaten Banggai Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

oleh
oleh
Foto DKISP Banggai untuk Luwuk Times

LUWUK TIMES— Pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai masa bakti 2026-2031, resmi dilantik, Rabu (13/5/2026), bertempat Hotel Santika, Luwuk Selatan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim mewakili Bupati Banggai, yang melantik organisasi tersebut.

Harapannya, kehadiran lembaga ini menjadi wadah pemersatu bagi seluruh elemen masyarakat adat se Kabupaten Banggai.

Pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai yang dikukuhkan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keputusan tersebut, menetapkan Syaifuddin Muid sebagai Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim mengatakan, Dewan Adat memiliki posisi yang strategis dalam memperkuat lembaga-lembaga adat.

“Saya berharap Dewan Adat Banggai dapat menjadi wadah pemersatu seluruh elemen masyarakat adat. Menjadi penjaga nilai-nilai luhur serta mampu melahirkan program nyata dalam pelestarian budaya daerah,” ujar Faisal.

Tantangan dalam melestarikan adat dan budaya, kata Faisal, juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Keberadaan Dewan Adat sangat penting sebagai benteng moral dan budaya masyarakat,” ujarnya.

Dia mengajak seluruh pengurus Dewan Adat Banggai untuk terus membangun sinergi dan komunikasi yang baik.

Baik dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan maupun komponen masyarakat lainnya.

Ketua Dewan Adat Banggai Syaifuddin Muid mengatakan, lembaga yang ia pimpin ini, siap bekerja sama dan akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah.

Termasuk dengan Forkopimda dalam mewujudkan visi misi Bupati Banggai yang termuat dalam salah satu dari 9 program prioritas yakni Gerbang Budaya.

Ada sejumlah tugas yang telah menanti pengurus Dewan Adat Banggai. Yakni pelestarian bahasa daerah dan penguatan struktur lembaga adat.

Selain itu, penegakkan hukum adat yang tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemenuhan hak ulayat masyarakat adat.

“Kami berkomitmen akan bekerja sama dengan Forkopimda dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan adat dalam kasus restorative justice. Dan tugas kami pula dalam menghimpun lembaga-lembaga adat, paguyuban, yang ada di daerah,” ujar Syaifuddin. *

DKISP Banggai