Demokrasi yang Membajak Diri: Mengapa Kejahatan Justru Terlindungi?

oleh -1396 Dilihat
oleh
Syarif Makmur

Kritik terhadap negara sering dibungkam dengan label “radikal”, “anti-Pancasila”, atau “pengganggu stabilitas”.

Hal ini menciptakan ilusi bahwa negara bekerja, padahal hanya sedang melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Parlemen—baik DPR maupun DPRD—sering lebih berfungsi sebagai panggung transaksi politik, bukan perwakilan rakyat: Banyak anggota legislatif terlibat korupsi dan fungsi pengawasan terhadap eksekutif lemah karena kompromi politik.

Akibatnya, institusi demokrasi justru memperkuat impunitas, bukan mengoreksinya. Hubungan kuasa di banyak daerah masih bertumpu pada patronase: siapa dekat dengan penguasa, ia aman.

Siapa kritis, ia disingkirkan. Itu karena korupsi dan kejahatan kekuasaan jadi bagian dari “normal baru” serta loyalitas dibangun bukan atas dasar merit, tapi kedekatan dan balas jasa.

Demokrasi di Indonesia cenderung melindungi kejahatan karena sistemnya telah dikuasai, dibajak, dan dimanipulasi oleh kekuatan-kekuatan non-demokratis.

Baca Juga:  CSR atau ATM Politik? Mengupas Dugaan Aliran Dana ke Komisi XI DPR RI

Demokrasi semu ini berlangsung bukan karena rakyat tidak peduli, tetapi karena infrastruktur politik, hukum, dan sosial belum cukup kuat untuk menghadirkan demokrasi yang berpihak pada keadilan.

Demokrasi Prosedural yang Kosong Substansi

Schumpeter menyebut demokrasi sebagai procedural method untuk memilih pemimpin, sementara Dahl menekankan pentingnya pluralisme dan partisipasi aktif.

Indonesia tampaknya lebih dekat pada pengertian Schumpeterian—di mana demokrasi diukur lewat pelaksanaan pemilu, kebebasan berserikat, dan pergiliran kekuasaan—tetapi belum menyentuh dimensi substantifnya: keadilan, kesetaraan, dan supremasi hukum.

Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia bergerak secara teknokratis, bukan etik dan normatif. Pemilu memang rutin digelar, tetapi calon yang tampil umumnya berasal dari oligarki yang sama. Hasilnya adalah demokrasi yang proseduralistik, tetapi miskin makna bagi rakyat kebanyakan.

Baca Juga:  Tinggal Menunggu Waktu, Rezim Ini akan Ditinggalkan dan Ditumbangkan

Oligarki Politik: Demokrasi dalam Cengkeraman Elit

Dalam banyak studi, termasuk yang dilakukan oleh Jeffrey Winters dan Vedi Hadiz, Indonesia digambarkan sebagai oligarchic democracy—di mana kekuasaan politik dikuasai oleh segelintir elite ekonomi dan dinasti politik yang saling menopang.

Inilah yang menjelaskan bagaimana pelaku bisnis ilegal, termasuk dalam jaringan narkoba dan premanisme, bisa berkelindan dengan kekuasaan.

Sementara itu, biaya politik yang tinggi dalam kontestasi elektoral membuat banyak politisi “berutang budi” kepada sponsor-sponsor yang tak jarang memiliki latar belakang abu-abu. Ketika mereka duduk di kursi kekuasaan, relasi ini berubah menjadi praktik perlindungan terstruktur atas kejahatan.

Baca Juga:  Sistem dan SDM Masih Menjadi Hambatan Utama Implementasi Kebijakan Kearsipan di Indonesia

Kriminalitas yang Terorganisir, Hukum yang Terkooptasi

Premanisme dan narkoba bukan lagi sekadar bentuk kejahatan jalanan, melainkan telah masuk dalam lingkaran organized crime yang menjalin hubungan simbiosis dengan aparat keamanan, birokrasi, dan elite lokal. Dalam konteks ini, kekuasaan menjadi alat untuk mensterilkan jalur bisnis ilegal dari intervensi hukum.

Sayangnya, sistem hukum kita belum mampu membangun independensinya. Lembaga penegak hukum sering menjadi bagian dari jaringan kepentingan itu sendiri.

Dalam banyak kasus korupsi besar, publik bisa melihat bagaimana hukum kehilangan ketegasannya saat berhadapan dengan kekuasaan yang memiliki kapital politik dan ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.