Parlemen sebagai Ruang Kompromi Kekuasaan
Dewan Perwakilan Rakyat (baik di tingkat pusat maupun daerah) seharusnya menjadi benteng pengawasan terhadap eksekutif. Namun dalam kenyataan, lembaga ini sering justru menjadi bagian dari skema perlindungan kekuasaan.
Skandal demi skandal menunjukkan bahwa fungsi legislasi dan pengawasan kerap dikalahkan oleh agenda pragmatis dan kompromi politik transaksional.
Dalam sistem yang demikian, kejahatan kekuasaan tidak hanya dilindungi, tetapi juga dilembagakan.
Jalan Keluar dari Demokrasi Semu
Apakah demokrasi Indonesia gagal? Bukan. Yang gagal adalah penginternalisasian nilai-nilai demokrasi. Demokrasi tanpa etika hanya akan menjadi alat legal untuk mempertahankan kekuasaan, bukan menjamin keadilan.
Kelemahan institusi, absennya pendidikan politik rakyat, serta budaya politik yang masih feodal memperkuat kecenderungan demokrasi yang melindungi kejahatan.
Perlu rekonstruksi mendalam terhadap sistem politik kita. Demokrasi harus dibersihkan dari kooptasi oligarki melalui reformasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, dan penguatan supremasi hukum yang benar-benar independen.
Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi topeng legal bagi kriminalitas struktural. Pemberantasan kejahatan di Indonesia memerlukan perubahan holistik: pembenahan sistem hukum, peningkatan integritas aparat, keberanian politik, serta pembangunan ekonomi dan moral rakyat secara berkelanjutan.
Solusi Jangka Panjang:
Reformasi hukum secara sistemik, bukan hanya kosmetik. Pendidikan karakter dan moral publik sejak usia dini. Peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme aparat hukum. Peran masyarakat sipil dan media dalam mengawal proses hukum. Dukungan spiritual dan etika dalam kepemimpinan.
Apakah Presiden Prabowo mampu menyelesaikan masalah kejahatan dan kriminalisasi secara tuntas?
Jawaban realistis: Tidak sepenuhnya.
Jawaban optimis: Ia bisa memperbaiki pondasinya — jika ada, keberanian memilih pembantu presiden yang bersih dan visioner. Ketegasan dalam menindak aparat yang menyimpang.
Komitmen pada reformasi hukum secara terbuka dan terukur. Membangun sistem kontrol publik dan transparansi hukum.
Masyarakat tidak bisa hanya menunggu atau menggantungkan harapan pada satu sosok. Perubahan besar dalam sistem hukum dan pemberantasan kejahatan memerlukan “koalisi kebajikan”: antara pemimpin politik, penegak hukum, masyarakat sipil, dan rakyat sendiri. *
Referensi Singkat:
Dahl, R.A. (1998). On Democracy. Yale University Press. Winters, J. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press. Hadiz, V.R. & Robison, R. (2005). “Neo-Liberal Reforms and Illiberal Consolidations: The Indonesian Paradox.” Journal of Development Studies, 41(2), 220–241.













