LUWUK TIMES – Kepala Desa Lauwon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Ali Lakilahi, angkat bicara menanggapi tudingan penolakan bantuan pokok-pokok pikiran (Pokir) berupa 10 ekor sapi dari Anggota DPRD Sulawesi Tengah, H. Samiun L. Agi.
Kepada Luwuk Times, Rabu (17/12/2025), Ali secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya menolak bantuan tersebut. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan soal penolakan, melainkan ketidaksesuaian data kelompok penerima.
“Kelompok yang diajukan sebagai penerima tidak sesuai dengan data yang tercatat di Simlu. Jadi bisa saya katakan, itu kelompok tidak resmi yang menggunakan nama kelompok lain,” tegas Ali.
Ia menjelaskan, keberatan atas bantuan tersebut juga datang dari sejumlah anggota kelompok tani yang merasa dirugikan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga, sehingga pemerintah desa memilih untuk menunda sementara penyaluran bantuan.
“Kami sama sekali tidak menolak bantuan, bahkan kami sangat berterima kasih. Justru langkah ini kami ambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan juga menjaga nama baik Pak Haji (H. Samiun) di masyarakat,” ujarnya.
Ali menambahkan, pemerintah desa harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan, karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh pemerintah desa.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah nama yang tercantum sebagai penerima bantuan ternyata tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Bahkan, di antaranya terdapat anggota BPD serta istri seorang ASN yang kini berstatus P3K.
“Mereka bukan anggota kelompok yang sah. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ali juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
“Seharusnya sebelum berita naik, ada konfirmasi terlebih dahulu ke pemerintah desa agar duduk persoalannya jelas,” tutup Kades Lauwon. *


