Kajian Alquran di Masjid Agung An-Nuur: Ustaz Iswan Kurnia Hasan Tegaskan Zakat Wajib Seperti Shalat

oleh -10 Dilihat
oleh
Suasana kajian Alquran bada Subuh di Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Kamis 26 Februari 2026. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES – Ustaz Iswan Kurnia Hasan kembali memberi kajian Alquran, bertempat Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Kamis (26/02/2026).

Pada hari ke 9 Ramadhan bada Shalat Subuh Ustaz Iswan Kurnia Hasan mengajak para jamaah memahami kembali makna dan kewajiban zakat sebagai pilar utama dalam Islam, terlebih di bulan suci Ramadhan.

Dalam tausiyahnya, Ustaz Iswan menegaskan bahwa zakat bukan sekadar amalan tambahan, melainkan kewajiban yang kedudukannya sejajar dengan shalat.

“Kalau kita merasa puasa itu wajib, maka zakat pun wajib. Zakat adalah salah satu pondasi Islam,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Islam ditegakkan di atas lima pondasi atau rukun Islam: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji.

Kelima hal ini adalah dasar kokohnya agama. Tanpa zakat, bangunan Islam menjadi tidak sempurna.

Zakat: Membersihkan dan Mengembangkan

Secara bahasa, zakat berarti bersih dan berkembang. Zakat mal berfungsi membersihkan harta, sedangkan zakat fitrah menyucikan ibadah puasa.

“Allah tidak memberi celah agar kita tetap keluar dari Ramadhan dalam keadaan berdosa. Dengan zakat fitrah, puasa kita disempurnakan dan dibersihkan,” jelasnya.

Ramadhan, lanjutnya, adalah kesempatan emas untuk terbebas dari dosa. Melalui zakat, seorang muslim membersihkan hartanya sekaligus membuka pintu keberkahan dan pertumbuhan rezeki.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Ustaz Iswan memaparkan bahwa tidak semua harta dikenakan zakat. Ada beberapa ketentuan syariat, yakni harta harus halal, baik zat maupun cara memperolehnya.

Harta bersifat produktif. Misalnya, mobil pribadi yang dipakai sendiri tidak wajib zakat. Namun, jika direntalkan dan menghasilkan, maka termasuk harta yang dizakati.

Telah mencapai nisab (batas minimum). Merupakan surplus dari kebutuhan primer. Bebas dari utang jatuh tempo. Dimiliki selama satu tahun (haul).

Golongan Penerima Zakat

Dalam kajian tersebut juga dijelaskan pembagian zakat kepada kelompok tertentu, antaranya: Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan.

Miskin, yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Amil zakat, petugas yang mengelola zakat.

Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya.

Gharimin (orang berutang), dengan syarat berutang untuk kebutuhan yang dibenarkan.

Fisabilillah, untuk perjuangan di jalan Allah, termasuk pembangunan masjid dan kegiatan dakwah.

Ibnu sabil, musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban yang memiliki dimensi kekuasaan dalam Islam.

Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, umat Islam yang menolak membayar zakat diperangi karena dianggap membangkang terhadap kewajiban agama.

Momentum Bersih dari Dosa

Ustaz Iswan mengajak jamaah menjadikan Ramadhan sebagai momentum penyucian diri secara total baik ibadah maupun harta.

“Jangan sampai kita serius menjaga puasa, tetapi lalai terhadap zakat. Padahal keduanya sama-sama wajib dan menjadi jalan kita keluar dari Ramadhan dalam keadaan bersih,” pungkasnya. *

Reporter Sofyan Labolo