Menjaga Keselamatan Peserta Didik pada Aksi Demo, Dinas Pendidikan Liburkan Siswa SMA se Sulteng

oleh -1900 Dilihat
oleh
Ilustrasi Siswa SMA

LUWUK TIMES— Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meliburkan para siswa SMA/SMK/SLB se Sulteng, Senin 1 September 2025.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng nomor 100.3.4.4/3325/Sek tanggal 31 Agustus 2025 tentang Libur Kegiatan Belajar Mengajar Jenjang SMA/SMK/SLB se Sulteng.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana yang menandatangani surat edaran itu memberi penjelasan.

Baca juga: Pesan Polda Sulteng buat Masyarakat Terkait Aksi Demo Senin 1 September 2025

Adanya informasi rencana aksi demo pada Senin, 1 September 2025. Dinas Pendidikan Sulteng merasa kuatir berdampak pada aktivitas masyarakat. Selain itu dalam rangka menjaga keselamatan peserta didik.

Sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa point penting dalam surat edaran itu.

Pertama, seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB se Provinsi Sulawesi Tengah diliburkan pada hari Senin, tanggal 1 September 2025.

Baca juga: Saat Demo Mahasiswa Untad Palu Sindir Polisi dalam Orasinya, “Tak Kuliah”

Kedua, Kepala Sekolah dapat menghimbau peserta didik agar tetap berada di rumah. Dengan memanfaatkan waktu kegiatan yang positif, serta menghindari aktivitas di luar rumah yang dapat mengarahkan pada tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

Ketiga, apabila kondisi pada tanggal 2 September 2025 telah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada hari tersebut. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, maka masa libur diperpanjang hingga paling lama tiga) hari berikutnya.

Keempat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini pada wilayah kerjanya masing-masing.

Termasuk memberikan laporan secara rutin kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng ini juga diberi tembusan kepada sejumlah pihak.

Yakni Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota se Sulteng, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kepolisian Resor se Sulteng. *

No More Posts Available.

No more pages to load.