Penyalahgunaan Dana Desa dan Kasus Asusila, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan, Ini Daftarnya

oleh -8368 Dilihat
oleh
Kadis PMD Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki

Banggai, Luwuk Times— Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa.

Sebanyak 11 perangkat desa diberhentikan dari jabatannya. Itu karena mereka melakukan berbagai pelanggaran yang telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan pada tingkat desa.

Dari total jumlah itu, tujuh Kades yang pemberhentian secara tetap. Dua Kades yang pemberhentian sementara. Sedang dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga pemberhentian tetap.

Adapun ketujuh Kepala Desa pemberhentian secara tetap, beserta nomor SK masing-masing, yakni:

1). Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025)

2). Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025)

3). Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025)

4). Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025)

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi APIP Inspektorat, Bupati Banggai Gandeng BPKP Sulteng

5). Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025)

6). H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025)

7). Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

Pelanggaran Netralitas

Dari ketujuh Kades itu, 6 Kades terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Mereka adalah Kepala Desa Simpang Dua, Gonohop, Mansahang, Tirta Sari, Jaya Kencana dan Kepala Desa Sentral Sari.

Sedang pemberhentian Petak tidak. Ia hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh Kades ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para kepala desa terkait.

Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi.

Sementara itu, dua anggota BPD pemberhentian tetap, yakni:

Baca Juga:  Genjot PAD, Bapenda Serahkan SPPT dan DHKP PBB P2 kepada Lurah dan Kades

1). Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025)

2). Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).

“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa. Sedang BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat pilkada kemarin,” tutur Kadis PMD Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki.

Pemberhentian Sementara

Selain itu, terdapat pula dua Kepala Desa pemberhentian sementara:

1). Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD Tahun 2025)

2). Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor: 400.10/2794/DPMD Tahun 2025).

“Kepala Desa Dolom pemberhentian sementara karena kasus asusila. Dan Kepala Desa Toili karena kasus indisipliner,” ujar Kadis PMD.

Ia juga menegaskan, latar belakang pemberhentian ini bukan karena satu kasus tunggal. Melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Menyalakan Lentera Desa: Peran Strategis Generasi Muda dalam Kepemimpinan BPD yang Inovatif dan Kolaboratif

“Setiap kasus kami tangani secara bertahap. Dan melalui proses administrasi serta mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tindakan yang tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Kadis PMD.

Contoh dan Pengingat

Kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa longgar.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi contoh dan pengingat bagi Kades lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.

Dinas PMD juga menegaskan, proses evaluasi terhadap kinerja Kades dan perangkatnya akan terus pihaknya lakukan secara berkala. Dengan begitu potensi pelanggaran bisa kami cegah sedini mungkin.

Pemkab Banggai berharap agar keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga dalam menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *

**) Ikuti berita-berita Luwuk Times lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.