Polda Sulteng Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Bekam dari Polres Banggai Kepulauan

oleh -7 Dilihat
oleh
Tim hukum kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, bertempat Mapolda Sulteng, Senin (2/6/2025). (Foto Istimewa)

Palu, Luwuk Times— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengambil alih penanganan kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam.

Ia meninggal tak wajar. Dugaan kuat lantaran penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Langkah ini ada untuk menjamin proses hukum yang transparan dan profesional.

Keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya dari Aliansi Advokat Banggai melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulteng akhir pekan lalu.

Tim hukum tersebut terdiri dari Irfan Bungaadjim, Natsir Said, Hasdy, Surib, dan Sidik.

Kedua orang tua Riyan bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, bertempat Mapolda Sulteng, Senin (2/6/2025).

“Alhamdulillah, pertemuan bersama Kapolda berlangsung penuh keakraban. Semua berjalan dengan lancar,” ujar Irfan Bungaadjim usai pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Sulteng menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus kematian Riyan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Irfan mengungkapkan, Kapolda Sulteng akan mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Bangkep.

“Kami bersyukur bahwa Kapolda akan mengambil alih penanganan perkara ini. Keluarga meyakini, jika Polda yang menangani, penyebab kematian Riyan akan terungkap secara independen dan objektif,” ungkap Irfan.

Ia juga menegaskan, laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap Riyan Nugraha akan sepenuhnya ditangani oleh Polda Sulteng.

“Itu komitmen Kapolda dalam pertemuan tadi dengan kami,” tandas Irfan.

Sebelumnya, Riyan Nugraha alias Bekam meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Dugaan kuat korban meninggal karena penganiayaan oleh oknum polisi.

Pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban. *