Pelaku beri uang mulai dari Rp500 sampai dengan Rp5000 kepada korban
LUWUK TIMES — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Banggai menuntaskan kasus pencabulan anak bawah umur oleh pria lanjut usia pada salah satu rumah ibadah di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Selasa (11/11/2025).
Kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, kasus ini mendapat atensi dari Menteri PPPA Arifah fauzi.
“Dan tersangka UA (72) telah kami serahkan ke Kejari Banggai oleh Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” kata IPDA Herdison.
Kasus pencabulan oleh tersangka kepada anak perempuan usia 13 tahun itu sebanyak empat kali. Dan kesemuannya terjadi dalam rumah ibadah.
Kejadian pertama pada Selasa (5/8) lalu jam 13.00 Wita. Peristiwa kedua Kamis (7/8) jam 18.00 Wita. Ketiga kalinya Jumat (8/8) pukul 18.00 Wita. Dan terakhir pada Sabtu (9/8) jam 18.00 Wita.
“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian vital korban. Nanti pada tanggal 9 Agustus barulah tersangka menyetubuhinya,” urai Tamaka.
Lanjut, Kanit PPA juga mengungkapkan, usai melakukan perbuatan bejat, tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp500 hingga Rp. 5.000.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8),” sebutnya. *












