LUWUK TIMES— Anggota Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan, RS (18), remaja asal Desa Bumi Beringin Kecamatan Luwuk Utara. Penahanan itu lantaran, RS menagih utang ke korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Kejadian bermula pada Sabtu (18/4/2026) jam 17.00 Wita. Saat itu pelaku menemui korban RJ (24), bertempat kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton, Luwuk menagih hutang. Ia berangkat dengan membawa sajam dengan menyimpan di balik bajunya.
Setelah sampai, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur. Kemudian meminta uang sebesar Rp270 ribu hingga sempat terjadi adu mulut.
“Pada saat cekcok itulah, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang. Dan korban langsung menahan hingga tangan kirinya mengalami luka robek,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada Minggu (19/4) pukul 12.00 Wita, Resmob mengamankan pelaku.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa sebuah sajam jenis parang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. *













