Advertising

Example floating
Example floating

Aksi Penolakan Pengemudi Luwuk di DPRD Banggai, Maxim Beri Klarifikasi

Sofyan
Ilustrasi
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuktimes.id — Beberapa waktu lalu, puluhan pengemudi mendatangi kantor DPRD Banggai. Satu hal yang menjadi tuntutan mereka, yakni menolak kehadiran Maxim di Luwuk Kabupaten Banggai. Baca: Mengadu ke DPRD Banggai, Puluhan Pengemudi Tolak Kehadiran Maxim di Luwuk

Atas penolakan itu, pihak Maxim memberi klarifikasi.

IMG-20260829-WA0006

Public Relation Specialist Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan resmi kepada Luwuk Times membantah bahwa kehadiran Maxim tidak memiliki izin operasi.

“Maxim secara legal untuk beroperasi di Indonesia dengan mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga informasi yang menyebutkan kehadiran Maxim tidak memiliki izin operasi merupakan informasi yang tidak benar,” tulis Yuan Ifdal Khoir.

Baca Juga:  Resmi Terpilih Aklamasi, Eko Prasetyo Pimpin Karang Taruna Kelurahan Baru: Agus Damalante Kobarkan Semangat Sinergi Pemuda dan Pemda

Bahkan sambung dia, Maxim mengikuti dan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), beserta pihak lainnya.

Dia menambahkan, selama beroperasi di Luwuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Baca Juga:  Menunggu Kepastian Angka dari Pusat, Rapat Banggar DPRD Banggai dan TAPD Diskors

Selain itu, kewenangan Maxim sebagai aplikator di Indonesia telah berdasarkan izin dengan Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatannya.

“Oleh karena itu, kalimat yang menyatakan bahwa Maxim tidak mengantongi izin untuk beroperasi di Indonesia adalah informasi yang salah. Karena Maxim mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam persaingan bisnis yang sehat di Indonesia,” tegas Yuan Ifdal Khoir.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ahli Waris Salim Albakar Minta Warga Tanpa Dokumen segera Kosongkan Lahan Tanjungsari

Lebih jauh dia menekankan, kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk memudahkan mobilitas dan aktivitas masyarakat melalui beragam pilihan layanan tersedia.

Selain menghadirkan layanan untuk memudahkan aktivitas masyarakat, Maxim juga turut memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan.

Dengan begitu, Maxim berharap dapat meningkatkan pergerakan ekonomi digital di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai. *