12 Februari 2024, Bawaslu Banggai Akan Tertibkan APK Semua Caleg

Sofyan
Salah satu titik pemajangan APK para caleg yang berada di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

Luwuktimes.id — Dua hari lagi masa tenang Pemilu 2024, yakni mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

Pada masa tenang tersebut, tidak ada lagi aktivitas kampanye pemilu oleh para kontestan.

Termasuk tak ada lagi alat peraga kampanye atau APK milik para calon legislatif (caleg) pada semua tingkatan, yakni calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Lakalantas Maut di Jalan Trans Sulawesi Luwuk Utara Banggai

Pada masa tenang itu lah, Bawaslu Kabupaten Banggai bersama lembaga adhok nya menertibkan semua APK milik para caleg.

Baca Juga:  Respons Kilat Tim BPBD Banggai Di bawah Komando Rifai Mahiwa Sukses Jinakkan Karhutla Salodik

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan Jumat (09/02/2024) mengatakan, seyogianya parpol peserta pemilu sudah mengetahui tentang jadwal masa tenang.

Dimana pada tahapan itu tidak ada lagi aktivitas kampanye beserta APK.

Sehingga diharapkan ketika memasuki masa tenang, parpol melalui para calegnya dapat menertibkan APK nya.

Baca Juga:  Merah Putih di Sandakan: Sembilan Tahun APJI Banggai Merawat Kebersamaan lewat Gelak Tawa

“Untuk pertimbangan poin pentingnya kembalikan kepada parpol,” kata Ridwan.

Sementara Bawaslu Kabupaten dan lembaga adhok nya akan menertibkan APK itu pada tanggal 12 Februari 2024.

“Bawaslu akan tertibkan secara mandiri pada tanggal 12 Februari 2024,” ucap Ridwan. *