Advertising

Example floating
Example floating

Dukung Proyek Kelistrikan Nasional, Kantor Pertanahan Banggai Lakukan Tinjau Lapang PTP PKKPR

Sofyan
Tinjau Lapang oleh Kantor Pertanahan Banggai
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES— Komitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional kembali Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tunjukkan.

Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, dilakukan Tinjau Lapang Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT PLN (Persero), Senin hingga Selasa, 19–20 Januari 2026.

IMG-20260829-WA0006

Kegiatan ini menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Nuhon. Agenda itu menjadi bagian dari rencana pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Baca Juga:  Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Tinjau lapang tersebut merupakan tahapan krusial dalam proses pemberian rekomendasi KKPR.

Dan untuk memastikan rencana pembangunan selaras dengan ketentuan pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga:  Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR-BPN

Melalui peninjauan langsung, tim Kantor Pertanahan melakukan verifikasi kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan kondisi faktual.

Sekaligus memetakan potensi dampak serta aspek legalitas pertanahan yang menyertainya.

Pertimbangan Teknis Pertanahan sendiri merupakan prosedur wajib sebelum penerbitan rekomendasi KKPR.

Tahapan ini menjadi landasan penting agar setiap pembangunan, khususnya yang bersifat strategis nasional, berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan persoalan kemudian hari.

Baca Juga:  Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah

Harapannya, dengan kegiatan ini proses penataan ruang dan pemanfaatan tanah Kabupaten Banggai dapat berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

Termasuk mendukung kehadiran infrastruktur ketenagalistrikan yang andal demi kepentingan masyarakat luas. *

Editor Sofyan Labolo

-->