Advertising

Panitia A Kantah Banggai Tinjau Lokasi Permohonan Hak Pakai di Wilayah Pertamina EP Donggi Matindok Field

Sofyan
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) melaksanakan peninjauan lapangan atas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan yang berlokasi di wilayah Pertamina EP Zona 13 Donggi Matindok Field, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Rabu (21/05/2026).

Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Kristian Bintindjaja, bersama tim Panitia A dan jajaran teknis terkait.

Peninjauan dilakukan guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan sebelum proses penerbitan hak dilanjutkan.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Kantah Banggai Dampingi Kanwil BPN Sulteng Hadiri Peresmian Lahan Sawah Pengganti LP2B Senoro Selatan

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan batas bidang tanah, kondisi penguasaan lahan, serta verifikasi terhadap dokumen pendukung di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan objek tanah yang dimohonkan berada dalam kondisi clear and clean serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Baca Juga:  Transformasi Kementerian ATR-BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendukung kepastian hukum atas aset negara maupun kepentingan strategis nasional di wilayah Kabupaten Banggai. *