LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah memperketat pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Kabupaten Banggai.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 509.2/4704/Disdag tertanggal 23 Oktober 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Banggai.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Tim Satgas Kabupaten Banggai, Pertamina Patra Niaga, serta agen dan pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam surat edaran itu, Bupati Banggai menegaskan LPG 3 Kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, terutama rumah tangga dan usaha mikro.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah imbauan kepada ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD, serta masyarakat golongan menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 Kg dan 12 Kg.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan LPG 3 Kg bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mengantisipasi persoalan kelangkaan LPG bersubsidi di Kabupaten Banggai.
Pangkalan Wajib Jual Sesuai HET
Surat edaran Bupati Banggai juga menegaskan kewajiban pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pangkalan diwajibkan memasang papan nama pangkalan yang mencantumkan HET terbaru dan menjual LPG 3 Kg secara langsung kepada masyarakat, bukan kepada pengecer maupun pengepul.
Adapun HET yang tercantum dalam surat edaran berbeda berdasarkan wilayah kecamatan.
Beberapa wilayah seperti Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Pagimana, Bualemo, Nambo dan Kintom tercantum dengan HET Rp20.000 per tabung.
Sementara sejumlah kecamatan lainnya memiliki HET Rp22.000 hingga Rp24.000.
Pengecer Dilarang Menjual LPG 3 Kg
Bupati juga menegaskan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 Kg bersubsidi.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas Satgas dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








