BPN Banggai Ajak Warga segera Sertipikatkan Tanah: Jaminan Kepastian Hukum untuk Masa Depan

oleh -6 Dilihat
oleh
BPN Banggai ajak warga segera mengurus sertipikatkan tanah

LUWUK TIMES — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertipikatkan tanah yang dimiliki. Hal itu untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak atas aset berharga tersebut.

Melalui sosialisasi kepada masyarakat, BPN Banggai menegaskan bahwa tanah merupakan aset masa depan yang nilainya terus meningkat. Namun, tanpa sertipikat resmi, kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum kemudian hari.

“Sertipikat bukan sekadar kertas. Itu adalah bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya,” demikian pesan dalam sosialisasi yang diterima Luwuk Times, Selasa (03/03/2026).

BPN Banggai mengingatkan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga terjadi sengketa atau masalah baru kemudian mengurus sertipikat.

Baca Juga:  Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Dalu Agung Darmawan: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Justru langkah pencegahan dengan memiliki dokumen resmi sejak awal akan memberikan rasa aman dan ketenangan dalam memanfaatkan tanah. Baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun investasi.

Dengan sertipikat tanah, pemilik memiliki perlindungan hukum yang kuat. Memudahkan proses jual beli, pewarisan, hingga akses permodalan melalui lembaga keuangan.

Karena itu, BPN Kabupaten Banggai mengajak seluruh masyarakat yang belum memiliki sertipikat agar segera mengurusnya melalui layanan resmi pertanahan.

“Yuk, segera sertipikatkan tanahmu. Biar tenang, aman, dan masa depan makin pasti,” tutup imbauan tersebut. *

Editor Sofyan Labolo