LUWUK TIMES— Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan remaja berinisial DI (18), di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, Senin (20/4/2026). Ia terduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Pelaku diamankan
Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial EL (19) warga Desa Sindangsari, Toili Barat. Korban mengaku dianiaya oleh pelaku bertempat Indekost Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pencarian. Dan menemukan pelaku saat sedang berada di jalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DI dan korban memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku terduga tidak terima ia tuduh memiliki pacar lain.
“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya. Tanpa banyak bicara langsung mencekik, membanting serta membenturkan kepala korban ke dinding. Tidak hanya itu, wajah korban juga pelaku ludah,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kesakitan sekujur tubuh.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. *













