LUWUK TIMES – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai. Hadir sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Wayan Suleman, SE., MH.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Banggai dalam penerapan kebijakan perpajakan pada bidang pertanahan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antarinstansi, sehingga dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai, khususnya dari sektor BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. *
Editor Sofyan Labolo

