Gelapkan Mobil Rental, Warga Luwuk Utara Diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai

oleh -1411 Dilihat
oleh
AN warga Luwuk Utara yang diamankan polisi lantaran diduga kuat menggelapkan mobil rental

LUWUK TIMES — Pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai.

Itu lantaran ia melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

Baca Juga:  Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia 24 Kg Sabu Disita

“AN telah kami amankan di rumahnya Jumat (7/11/2025) sore sekitar pukul 14.30 Wita,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

“Ia kami duga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental,” sambung Tio.

Baca Juga:  Disorot Bangun Venue Kolam Renang di Luwuk Utara, Begini Jawaban Bupati Banggai Amirudin

Kasus ini bermula pada 6 April 2025 lalu. Pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai.

Baca Juga:  Kasus Pemukulan Pengemudi Ojek Online Terhadap Depkolektor di Luwuk, Keterangan Keluarga, Saksi dan Polisi Berbeda

“Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp. 35 Juta,” terang Kasat.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku. *

No More Posts Available.

No more pages to load.