Hasil Curian Dijual ke Pengepul Besi Tua, Pria Asal Bunta ini Ditangkap Polisi

oleh -651 Dilihat
oleh
FR (37) Warga Kelurahan Bunta I Kabupaten Banggai, ditangkap polisi. Itu karena Ia terduga melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan.

Banggai, Luwuk Times— FR (37) Warga Kelurahan Bunta I Kabupaten Banggai, ditangkap polisi. Itu karena Ia terduga melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan milik Rizaldi Suong warga Kelurahan Kalaka.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek IPDA Andi Wijanarko membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga:  Dirujuk di RSUD Luwuk, Emak-Emak di Bunta Korban Tabrak Lari, Pelakunya Pengemudi Toyota Rush Hitam

Kapolsek menjelaskan, Minggu (29/6/2025) pukul 09.00 Wita petugas mendapatkan laporan adanya pencurian barang milik Kapal Barokah, berupa timah dan pukat ikan dengan total kerugian 800 Kg.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 40 Juta. Selanjutnya melapor ke kantor Polsek Bunta guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Calon DPD RI Dapil Sulteng Eva Bande Blusukan ke Pasar Bunta Banggai

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil 51 biji cincin pukat ikan seberat 30 kg dan 30 biji timah seberat 32 kg.

“Barang curian itu sudah Ia jual ke pengepul besi tua Kecamatan Simpang Raya,” ujar IPDA Andi.

Baca Juga:  Pelaku Judi Online Diamankan Personel Polres Banggai

Lanjut mantan Kapolsek Nuhon ini, pihaknya masih terus menyelidiki adanya keterlibatan para pelaku lainnya, yang kemungkinkan telah melarikan diri keluar daerah.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dan terus mengembangkan kasus ini guna ungkap pelaku lainnya,” tutupnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.