LUWUKTIMES.ID — Kapolsek Kintom bersama Forkopimcam langsung bergerak cepat menuju Desa Solan Baru.
Itu setelah mendapatkan informasi terjadinya penyegelan kantor desa setempat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) bersama lima orang warga, Selasa, (27/2/24).
Forkopimcam tiba Pukul 09.30 Wita dan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.
Dihadapan Kapolsek dan Forkopimcam, Sekdes Solan Baru Yeris Asan menyampaikan semua keluhan yang tidak menerima keputusan pemberhentiannya sebagai aparat desa.
Sementara itu Kades Solan Baru mengatakan sudah 3 kali memberikan SP kepada Sekdes.
Dan sebagai kepala desa pemberhentian atas Yeris Asan sudah melalui Rapat BPD.
Setelah mendengarkan semua pihak, Kapolsek Kintom AKP Laata bersama Forkopimcam, menghimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas di Desa Solan Baru.
Mereka juga menjelaskan penyegelan kantor Desa Solan Baru tidaklah tepat dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sendiri.
Dari pertemuan itu didapatkan kesimpulan bahwa silahkan menempuh jalur hukum apabila pemberhentian Sekdes Solan Baru dinilai cacat hukum dan menyurat ke DPRD Banggai.
“Berharap agar kantor Desa ini kembali berfungsi secepatnya agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” sebut Laata.
Pukul 10.00 Wita, penyegelan Kantor Desa telah dibuka. “Alhamdulillah semua berjalan dengan aman,” ucap Kapolsek. *
Discussion about this post