LUWUK TIMES – Kasus penipuan 100 juta lebih dengan tersangka RS pria asal Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai terus berproses.
Penggelapan yang melibatkan pria 27 tahun ini P21 atau lengkap. Tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Demikian informasi Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, bertempat ruang kerjanya Rabu (8/10/2025).
IPTU Rudi mengaku ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap tersangka.
Untuk pelimpahan ini sambung Rudi diterima oleh Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara. Dan Kejari Banggai akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada tersangka kena pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran oleh RS dan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, kejadiannya terjadi sejak 11-18 Juni 2025. Saat itu tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak 12 kali pinjaman.
Jumlah pinjaman bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 24 Juta. Adapun total pengambilan dana Rp. 106.900.000.
Sekalipun pinjaman telah banyak, namun tersangka tak kunjung mengembalikan. Korban pun membawa kasus ini ke ranah hukum. *











