LUWUK TIMES – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah aset milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kepada Ketua KPU Banggai Santo Gotia.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Selasa (20/01/2026).
Sertipikat yang diserahkan telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Harjiman menyampaikan, penerapan Sertipikat Elektronik memberikan berbagai keunggulan, mulai dari peningkatan keamanan data, kemudahan akses, hingga efisiensi layanan pertanahan.
“Dengan Sertipikat Elektronik, risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen dapat diminimalisir. Ini juga menjadi upaya kami dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan terpercaya,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sertipikat berbasis digital ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel, khususnya untuk penataan dan pengamanan aset milik lembaga negara.
Penyerahan sertipikat elektronik aset KPU Banggai ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih baik. *
Editor Sofyan Labolo













