LUWUK TIMES— Sejatinya hanya ada satu Direksi yang memimpin PDAM Kabupaten Banggai. Kalaupun harus ada jajaran Direksi lainnya, maka ada regulasi yang mengaturnya.
Demikian pendapat mantan Direktur PDAM Banggai periode 2011-2015, Syahrain Sibay, kepada Luwuk Times, Senin (18/08/2025).
Syahrain menjelaskan, dalam Permendagri tentang perusahaan daerah air minum, sangat jelas ketentuannya.
Dalam regulasi itu diatur, boleh menetapkan lebih dari satu jajaran direksi, ketika jumlah pelanggan lebih dari 30 ribu.
“Acuannya adalah rasio pelanggan. Dibawah dari 30 ribu pelanggan, maka hanya ada satu direksi, dalam hal ini Direktur Utama. Hal ini bertalian dengan efisiensi dan biaya operasional termasuk pendelagasian kewenangan,” ucapnya.
Dan PDAM Kabupaten Banggai sendiri tambah Syahrain angka pelanggan belum melebihi dari rasio tadi, yakni 30 ribu.
Begitu pula tambah Dosen FISIP Unismuh Luwuk yang juga mahasiswa Doktoral Konsentrasi Administrasi dan Kebijakan Publik Pascasarjana Untad Palu ini juga diatur tentang rekrutmen karyawan.
“Jumlah pegawai didasarkan rasio pelanggan, yakni 100 pelanggan sama dengan 1 pegawai. Sehingga ketika pelanggan hanya ada pada angka 20 ribuan, maka jumlah pegawai berada pada 200 orang. Itu sudah termasuk karyawan kecamatan,” ucap Syahrain yang juga peneliti PDAM Banggai ini.
K3
Sebagai orang lama di PDAM Banggai, yakni telah mengabdi selama 24 tahun, Syahrain menegaskan, hanya ada tiga konsep dalam rangka mempertahankan eksistensi perusahaan daerah ini.
“Kami istilahkan K3,” ucap Syahrain.
K yang pertama adalah kuantitas atau ketersediaan air. K yang kedua, kontinyunitas atau kelancaran air. Sedang K yang ketiga sebut Syahrain kualitas air yang dihasilkan.
“Khusus K yang ketiga itu 50:50. Bukan karena sumber mata air. Akan tetapi kondisi topograpi kita. Saat musim hujan, maka air menjadi keruh. Dan itu harus ada pembubuhan bahan kimia. Minimal air yang kita hasilkan tidak keruh,” jelasnya.
Selain K3 yang misinya untuk eksternal tadi juga ada K4 yang sifatnya internal. Yakni sebut Syahrain kesejahteraan.
“K4 ini juga penting untuk internal. Minimal ada jaminan tenaga kerja, jaminan kesehatan serta gaji karyawan PDAM sesuai UMK,” ucapnya.
Baik K3 untuk eksternal maupun K4 untuk internal ini terpenuhi, maka Syahrain yakin pelayanan PDAM Banggai kedepan akan jauh lebih maksimal dari saat ini.
“Pelanggan akan merasa puas atas pelayanan. Meskipun ada penyesuain tarif dasar air,” kata Syahrain.
Meski saran ini merujuk pada aturan, namun Syahrain mengaku semua terpulang kepada Bupati Banggai H. Amirudin.
Sekadar informasi, PDAM Banggai memiliki empat Direksi. Unsur Direksi itu terdiri dari Direktur Utama, Teknik, Administrasi dan Keuangan serta Direktur Pelayanan.
Pasca aksi demo oleh karyawan PDAM Banggai, jabatan Direktur Utama PDAM Banggai diemban oleh Plt. Minimal jabatan Plt ini selama 6 bulan untuk selanjutnya menjadi devinitif. *
Sofyan Labolo













