Menghina Institusi Negara: Delik yang Kehilangan Objek Konstitusional

oleh -524 Dilihat
oleh
Supriadi Lawani

Oleh: Supriadi Lawani


KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) hari ini ( 2/1/2026) mulai berlaku. Ada pasal dalam KUHP baru ini kembali memperkenalkan konsep yang sejak lama dipersoalkan secara konstitusional, yakni penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dan saat ini sedang di gugat di Mahkamah konstitusi (MK).

Ketentuan ini termuat secara eksplisit dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, yang pada pokoknya mempidanakan setiap orang yang “di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara”, baik secara langsung maupun melalui penyebaran tulisan, gambar, atau media elektronik.

Masalahnya, konsep ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berhadapan langsung dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sejak lama menegaskan bahwa kritik terhadap institusi negara tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Apa Bunyi Pasal KUHP Baru Itu?

Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca Juga:  Mengembalikan Ruh Perencanaan Pembelajaran

Pasal ini diperberat dalam ayat berikutnya jika perbuatan tersebut dianggap menimbulkan keonaran. Pasal 241 KUHP kemudian memperluasnya ke tindakan penyiaran atau penyebarluasan penghinaan melalui media.

Secara tekstual, KUHP baru mencoba menenangkan kritik publik dengan menyebut bahwa “kritik tidak dipidana”.

Namun, tidak satu pun pasal tersebut memberikan definisi objektif tentang apa yang dimaksud dengan ‘menghina’, sehingga sepenuhnya bergantung pada tafsir aparat penegak hukum.

Bagaimana Dengan Mahkamah Konstitusi?

Masalah ini sesungguhnya telah dijawab MK jauh sebelum KUHP baru disahkan.

Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama dan menyatakan secara prinsipil bahwa:

“Dalam negara demokratis, pejabat publik dan institusi negara harus siap menerima kritik dari warga negara.”

MK menegaskan bahwa: Negara dan institusinya bukan subjek kehormatan seperti individu, dan Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.

Baca Juga:  Catatan Ringan di Hari Burung Maleo

Prinsip ini kembali dipertegas dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, ketika MK menyatakan bahwa institusi, lembaga, jabatan, atau korporasi tidak dapat menjadi pelapor pencemaran nama baik, karena kehormatan dalam hukum pidana hanya melekat pada individu konkret, bukan entitas abstrak.

Dengan kata lain, institusi negara tidak memiliki “kehormatan personal” yang dapat dilindungi oleh delik pidana.

Benturan Norma yang Tak Terelakkan

Di sinilah problem konstitusional KUHP baru menjadi terang. Ketika Pasal 240 dan 241 KUHP memposisikan lembaga negara sebagai objek penghinaan, KUHP bertentangan langsung dengan ratio decidendi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Secara konstitusional, kritik terhadap: kebijakan publik, kinerja lembaga, arah penyelenggaraan negara, tidak dapat direduksi menjadi tindak pidana penghinaan, betapapun keras, pedas, atau tidak menyenangkannya kritik tersebut.

Selama tidak mengandung fitnah faktual terhadap individu tertentu atau hasutan kekerasan, ekspresi semacam itu berada dalam wilayah kebebasan berpendapat.

Baca Juga:  Kasat Usman yang Saya Kenal

Delik yang Kehilangan Objek

Dengan merujuk pada putusan MK, konsep “penghinaan terhadap lembaga negara” dalam KUHP baru sesungguhnya kehilangan objek hukumnya.

Lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal; yang ada hanyalah kewajiban konstitusional untuk tunduk pada pengawasan dan kritik publik.

Jika pasal-pasal ini kelak digunakan untuk mempidanakan kritik, maka persoalannya bukan lagi soal penafsiran, melainkan konflik terbuka antara undang-undang dan konstitusi.

Penutup

Hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir perlindungan hak, bukan alat untuk melindungi perasaan institusi dari kritik warga.

Dalam negara hukum yang demokratis, wibawa lembaga negara tidak dibangun melalui kriminalisasi kritik, melainkan melalui akuntabilitas dan kinerja yang dapat diuji di ruang publik.

Jika negara merasa terhina oleh kritik, mungkin yang perlu diperiksa bukan suara rakyatnya, tetapi cara kekuasaan itu dijalankan. *

Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat

No More Posts Available.

No more pages to load.