Nenek di Batui Banggai Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku

oleh -470 Dilihat
oleh
Polisi sedang melakukan olah TKP pada peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang nenek di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

LUWUK TIMES – Peristiwa memilukan terjadi di jalan trans sulawesi Luwuk – Toili wilayah Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, pada Selasa pagi (7/4/2026).

Seorang wanita lanjut usia, Cemme (83), warga Desa Bonebalantak, harus meregang nyawa usai menjadi korban tabrak lari. Korban saat itu sedang menyebrang jalan.

Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka mengatakan korban pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan, sebelum insiden nahas itu terjadi.

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Pria Batui Ini Meninggal dalam Laka Lantas di Jalan Trans Sulawesi

Sementara itu, dari arah Timur menuju Barat melaju sepeda motor warna hitam tanpa TNKB yang langsung menyerempet korban.

Korban terjatuh pada badan jalan sedangkan pemotor melarikan diri kearah Toili.

“Akibat tabrakan itu, korban terpental keras dan langsung dievakuasi ke Puskesmas setempat,” urai IPTU Teguh.

Benturan keras dengan aspal membuat korban mengalami patah kaki sebelah kanan, hidung dan mulut mengeluarkan darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  2026 Desa Siuna Pagimana Berdering! Penantian Panjang Berakhir, Besok Pembangunan Tower Telkomsel Dimulai

“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Pelaku masih kami buru. Penyelidikan intensif kami bersama Satlantas Polres Banggai,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang berada sekitar lokasi kejadian atau yang memiliki rekaman CCTV, dashcam, atau informasi sekecil apa pun untuk segera melapor ke kepolisian.

Baca Juga:  Lapangan Sepak Bola di Bunta Berubah Fungsi jadi Tempat Sampah

“Kami butuh bantuan masyarakat agar pelaku segera terungkap. Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja tanpa keadilan untuk korban,” tambahnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab di jalan raya.

Kecelakaan bisa saja terjadi secara tidak sengaja, namun melarikan diri setelahnya adalah tindakan pidana yang bisa dikenai hukuman berat. *

No More Posts Available.

No more pages to load.