Para Buruh PT IRNC Morowali Sulteng Ancam Mogok Kerja Selama Tiga Hari

oleh -622 Dilihat
oleh
Dukungan dari buruh PT Oracle Nickel Industry (ONI). Foto Istimewa

LUWUK TIMES — Para buruh PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) yang beroperasi di Kawasan Industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, berencana melakukan mogok kerja selama tiga hari.

Aksi tersebut dipicu oleh hubungan industrial yang dinilai tidak harmonis antara pekerja dan manajemen perusahaan.

PT IRNC merupakan salah satu perusahaan besar di kawasan IMIP yang mempekerjakan ribuan buruh di berbagai departemen dan divisi, dengan produk utama seperti ferrochrome dan nickel pig iron.

Namun, para pekerja menilai sejumlah hak mereka belum terpenuhi secara adil.

Rencana mogok kerja ini diinisiasi oleh Persatuan Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT IRNC.

Baca Juga:  PASI Banggai Ketambahan Enam Wasit Juri Berlisensi Nasional

Tuntutan

Setidaknya terdapat lima poin tuntutan utama yang disuarakan para buruh.

Pertama, buruh mendesak manajemen agar melakukan penambahan jumlah karyawan guna menghindari beban kerja ganda, khususnya bagi operator pada proses pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Kedua, menuntut agar tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian tunjangan skill maupun kinerja, termasuk perbedaan nominal untuk jabatan dan posisi kerja yang sama.

Ketiga, buruh meminta penerapan sistem jam lembur yang adil dan sesuai dengan jam kerja yang dijalani.

Keempat, manajemen diminta menambah fasilitas antar-jemput karyawan untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan pekerja.

Baca Juga:  Astaga, Kepercayaan Publik Buat Polisi Turun 7,4 Persen

Kelima, buruh mendesak agar manajemen menerapkan keadilan dalam pemberian tunjangan produksi, khususnya pada Divisi BBM, sebagaimana yang telah diterapkan di divisi lainnya.

Rencana mogok kerja tersebut mendapat dukungan dari PSP SPN se-Kawasan IMIP, termasuk dari PSP SPN PT Obsidian Stainless Steel (ONI).

“Kami mendukung penuh aksi mogok kerja buruh PT IRNC. Ini merupakan panggilan moral dan bentuk solidaritas sesama buruh,” ujar Ketua PSP SPN PT ONI, Asfar Kurniawan.

Mogok

Ia menegaskan, mogok kerja merupakan hak dasar buruh dalam memperjuangkan hak-haknya apabila perundingan dengan manajemen menemui jalan buntu.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Audience dengan Pimpinan OJK

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua III PSP SPN PT ONI, Bobyglendi. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan buruh PT IRNC.

“Mogok kerja adalah hak dasar serikat pekerja atau serikat buruh, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,” ujarnya.

Rencananya, aksi mogok kerja tersebut akan berlangsung mulai 16 hingga 18 Desember 2025. Meski baru akan dimulai pada Selasa (16/12/2025), dukungan terhadap aksi tersebut terus mengalir dari berbagai elemen gerakan buruh. *

No More Posts Available.

No more pages to load.