LUWUK TIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Agenda itu dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha di Kecamatan Nuhon.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap rencana usaha yang diajukan benar-benar sesuai dengan aspek pertanahan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Adapun rencana kegiatan dalam proses tersebut adalah penggalian batu hias dan batu bangunan.
Melalui tinjau lapang, tim dari Kantor Pertanahan melakukan pengecekan langsung kondisi lokasi. Tujuannya untuk menilai kesesuaian pemanfaatan ruang, status lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
PTP PKKPR merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum izin pemanfaatan ruang terbit.
Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar pemanfaatan tanah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menegaskan, setiap kegiatan investasi harus tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi pertanahan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan tinjau lapang ini, harapannya agar proses penataan ruang Kabupaten Banggai semakin terarah dan mendukung iklim investasi yang produktif, berdaya guna, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. *
Reporter Sofyan Labolo

