LUWUK TIMES — Dalam upaya memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta kepastian hukum bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan tinjau lapang, Jumat (03/04/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Batui sebagai bagian penting dari proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non-berusaha.
Tinjau lapang tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan sumur dangkal oleh PLN UP3 Luwuk, yang menjadi salah satu tahapan substantif dalam penerbitan KKPR.
Tim melakukan verifikasi langsung untuk memperoleh gambaran faktual terkait kondisi fisik dan yuridis objek tanah.
Hal ini penting guna memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta regulasi pertanahan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, proses penataan dan pengendalian ruang dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan ruang, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *













