LUWUK TIMES— Selasa, 27 Januari 2026, penandatanganan pernyataan pelepasan hak atas tanah resmi dilaksanakan.
Hal itu sebagai bagian dari rencana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai menyampaikan, pelepasan hak atas tanah ini merupakan wujud nyata pengabdian dan dukungan terhadap cita-cita besar pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Langkah tersebut diambil demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.
Penandatanganan pelepasan hak ini sekaligus menjadi simbol kolaborasi yang harmonis antara pemilik lahan, pihak terkait, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kepentingan masyarakat luas. *


