Rekomendasi Gubernur Sulteng Diabaikan, Hasrin Rahim Murka: PT IMNI Diminta Hentikan Tambang yang Rusaki Sawah dan Laut

oleh -1213 Dilihat
oleh
Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Banggai, Hasrin Rahim

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, langkah kami jelas. Tutup perusahaan,” tegasnya.

Rekomendasi Keras Gubernur Sulteng

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah mengeluarkan rekomendasi resmi tertanggal 21 Januari 2026. Itu setelah menerima laporan masyarakat terkait rusaknya persawahan akibat tercemarnya Sungai Mayayap Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo.

Rekomendasi tersebut keluar setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum bersama OPD terkait melakukan rapat serta peninjauan langsung ke lokasi IUP PT IMNI.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dalam rekomendasi itu terungkap berbagai dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan.

Antaranya perusahaan tidak memiliki rincian teknis pengelolaan limbah B3, tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, hingga tidak memiliki Standar Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan limbah ke lingkungan.

Selain itu, fasilitas pengendalian limbah perusahaan tidak memadai dan tidak berfungsi dengan baik. Bahkan perusahaan membuang limbah langsung ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Air limbah dari blok tambang terlaporkan mengalir hingga ke Sungai Mayayap, yang selama ini menjadi sumber air untuk kegiatan pertanian masyarakat.

Tak hanya itu, limbah juga mengalir ke Laut Siuna serta kawasan mangrove sekitar wilayah tersebut.

Temuan lainnya, perusahaan juga belum melakukan reklamasi terhadap lahan tambang yang sudah tidak aktif. Tidak melakukan pemantauan kualitas air dan udara, serta tidak menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah daerah.

Dalam rekomendasi itu, Gubernur Sulawesi Tengah secara tegas memerintahkan PT IMNI

Yakni memberikan kompensasi kepada petani yang sawahnya terdampak, melakukan pemulihan lahan persawahan warga dan menormalisasi Sungai Mayayap, bendungan, serta jaringan irigasi yang rusak.

Selain itu, memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan. Bahkan dalam rekomendasi tersebut Gubernur Sulteng menegaskan, operasional tambang PT IMNI dapat dihentikan apabila seluruh ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

Selain itu, Gubernur Anwar Hafid juga telah menyurati Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Kini masyarakat Bualemo menunggu ketegasan pemerintah sekaligus tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan yang mereka rasakan. *

Reporter: Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.