LUWUK TIMES— Polisi menangkap pria berinisial AR (23) warga Kabupaten Parigi Moutong. Ia terduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Kasus miris ini terjadi di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan terjadi, setelag orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bunta, Polres Banggai.
“Awalnya pelaku memasuki kamar korban yang kemudian memegang bagian dada. Selanjutnya membuka celana korban hingga terjadilah persetubuhan,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin (29/9).
Pelaku yang juga ayah tiri korban telah dua kali menyetubuhi korban pada September 2025.
“Korban berusia 15 tahun dan sudah tidak bersekolah,” ujar AKP Tio.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan pelaku di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku terjerat pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 82 jo pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. *













