Oleh: Supriadi Lawani PENERAPAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru seharusnya tidak dipahami semata sebagai pergantian pasal, istilah, atau ancaman pidana. Ia mestinya dibaca sebagai momentum untuk meninjau kembali

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.