Oleh: Supriadi Lawani
PENERAPAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru seharusnya tidak dipahami semata sebagai pergantian pasal, istilah, atau ancaman pidana.
Ia mestinya dibaca sebagai momentum untuk meninjau kembali watak pemidanaan itu sendiri: kapan negara berhak menghukum, dan kapan ia justru wajib menahan diri.
Salah satu ujian paling jujur bagi hukum pidana baik yang lama maupun baru selalu muncul dalam situasi bencana.
Setiap kali bencana terjadi, adegannya nyaris selalu sama. Warga menyerbu swalayan, mengambil makanan, air minum, popok, obat-obatan. Kamera merekam.
Media memberi label cepat: penjarahan. Lalu suara ada yang muncul: ini pidana, harus ditindak. Dalam hitungan jam, penderitaan manusia direduksi menjadi soal ketertiban hukum.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menentukan bagi negara hukum: apakah negara benar-benar berhak menghukum orang yang sedang berusaha bertahan hidup ketika negara absen?
Secara hukum formil, jawabannya memang tampak mudah. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin tetap memenuhi unsur pencurian. Baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru, tidak ada pasal yang secara eksplisit berbunyi:
“Pencurian dikecualikan jika terjadi gempa, banjir, atau tsunami.” Sampai di titik ini, hukum terlihat tegas dan konsisten.
Namun hukum pidana tidak pernah berhenti pada pertanyaan “melanggar atau tidak melanggar”. Ia selalu mengajukan pertanyaan lanjutan yang lebih sulit: apakah perbuatan itu patut dipidana? Dan di sinilah situasi bencana menguji kejujuran moral negara hukum.
Dalam keadaan normal, hukum pidana berangkat dari asumsi bahwa manusia bertindak dengan kehendak bebas, memiliki pilihan rasional, dan mampu menaati norma.
Dalam situasi bencana, asumsi-asumsi ini runtuh satu per satu. Ketika listrik padam, logistik terputus, bantuan belum datang, dan ancaman kelaparan nyata di depan mata, kepatuhan pada hukum bukan lagi persoalan etika, melainkan persoalan hidup atau mati.
Jika negara berkata kepada korban bencana, “Hukum tetap hukum, mengambil barang tetap pidana,” maka yang sesungguhnya dituntut bukan kepatuhan hukum, melainkan pengorbanan hidup demi ketertiban formal. Di titik inilah hukum kehilangan legitimasi moralnya, meskipun tetap sah secara tekstual.
Penting ditegaskan: menyatakan pemidanaan tidak layak dalam situasi bencana bukan berarti membenarkan segala bentuk pengambilan barang. Ada perbedaan mendasar antara mengambil makanan dan air untuk bertahan hidup dengan mengangkut televisi, perhiasan, atau barang mewah.





