Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Luwuk Diamankan Polisi, Pemicunya Suara Berisik

oleh -1056 Dilihat
oleh
Unit Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan FL (39), terduga pelaku penganiayaan seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Mangkio Baru Kecamatan Luwuk, Senin (29/1/2024) pukul 19.30 Wita. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUKTIMES.ID— Unit Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan FL (39), terduga pelaku penganiayaan seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Mangkio Baru Kecamatan Luwuk, Senin (29/1/2024) pukul 19.30 Wita.

“Kami mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal kelurahan Tolando Kecamatan Batui,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:  Diduga Menganiaya, Oknum Buruh di Luwuk Ditangkap Jatanras Polres Banggai

Menurut Kasat, peristiwa yang terjadi pada Senin (29/1) itu bermula ketika korban SA (20) sedang ngobrol sambil bernyanyi bersama teman-temannya di sebuah kontrakan.

Kemudian, pukul 02.300 WITA/dini hari, pelaku datang dan menegur supaya tidak ribut.

Hal itu dilakukan FL karena merasa terganggu suara berisik korban dan teman-temannya, yang mana ada ponakannya kurang sehat.

Baca Juga:  Tersangka Penganiayaan di Balantak Diserahkan Polsek Balantak ke Kejari Banggai

Saat masuk ke rumah, pelaku yang kalap langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong yang menggenai mata pelapor.

“Dia datang sambil mengatakan “jangan berisik”. Selanjutnya pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah,” ujar Kasat.

Baca Juga:  Perolehan Medali Sementara: Kontingen Luwuk Kota Semakin tak Terkejar, Lamala “Kaembut”

Berdasarkan laporan polisi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku berada dirumahnya di Kompleks Inpres Kelurahan Mangkio. Petugas kemudian mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya secara sadar. Saat ini, FL diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan. *

No More Posts Available.

No more pages to load.